Kalau “janji” orang-orang pengutang bisa menciptakan uang, bagaimana dengan “janji” pemerintah? Ya tentu saja bisa, dan memang begitulah kenyataannya, malah lebih parah. Kalau orang utang ke Bank dengan jaminan surat-surat seperti Sertifikat, BPKB, Slip Gaji, atau bahkan hanya foto KTP, pemerintah bisa berhutang ke Bank dengan Surat Utang.
Sebagian besar uang pemerintah berasal dari Surat Utang. Bimsalabim!, Bank Sentral (kalau di Indonesia adalah Bank Indonesia), “menciptakan” uang dan diserahkan kepada pemerintah atas jaminan Surat Utang tadi. Surat Utang tadi kapan akan dibayar dan dalam bentuk apa? Ini tidak jelas karena toh Bank Sentral itu siapa? Jika dibayar yang diuntungkan siapa? Yang terjadi adalah Bank Sentral lebih banyak mencetak dan mencetak uang atas order pemerintah 🙂
sebelumnya < . . . > selanjutnya