25.2 C
Jakarta
Sunday, 15 September 2024
spot_img

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

    1. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan
      melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang
      Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
    2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan
      atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar,
      komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media
      siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

    1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
    2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang
      sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
    3. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
      1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
      2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya,
        kredibel dan kompeten;
      3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau
        tidak dapat diwawancarai;
      4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih
        memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya.
        Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung
        dan menggunakan huruf miring
    4. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya
      verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada
      berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

    1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan
      Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999
      tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
    2. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan
      dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua
      bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
    3. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan
      tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

      1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
      2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan
        suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan
        kekerasan;
      3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa,
        serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau
        cacat jasmani.
    4. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi
      Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
    5. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang
      dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
    6. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap
      Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera
      mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan
      diterima.
    7. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak
      dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang
      melanggar ketentuan pada butir (c).
    8. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila
      tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada
      butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

    1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik
      Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
    2. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat,
      dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
    3. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan
      ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
    4. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
      1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang
        dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah
        otoritas teknisnya;
      2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan
        oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
      3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak
        melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik
        dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat
        hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
    5. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab
      dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima
      ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

    1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran
      dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan
      anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain
      yang ditetapkan Dewan Pers.
    2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang
      telah dicabut.
    3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik

6. Iklan

    1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
    2. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib
      mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain
      yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya
secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media
Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).